SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pengusaha karaoke yang berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melakukan pembayaran pajak dengan nilai rata-rata Rp4,5 juta perbulan.
Pengakuan ini merupakan salah satu hasil Inspeksi Mendadak (Sidak), yang dilakukan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban disejumlah tempat hiburan malam. Sidak dilakukan karena merasa pendapatan daerah dari sektor pajak ini terlalu sedikit.
“Pemilik usaha mengaku sudah membayar pajak rata-rata Rp4,5 juta perbulan,â€jelas anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, Kamis (04/05/2015).
Selanjutnya, Komisi B DPRD Tuban mengaku akan melakukan pengecekan data dari pengakuan pengusaha karaoke dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Tuban.
“Selanjutnya kita akan mencocokan data dari pengusaha karaoke dengan Dinas Pendapatan. Kira-kira dimana letak kebocorannya sehingga PAD kita hanya menerima sedikit,â€terang Cancoko.
Merujuk pada Perda Tuban No 5 Tahun 2011, pengusaha hiburan karaoke diwajibkan menyetor 50 persen pajak dari total pendapatan. Merujuk pada Perda ini, Pemkab Tuban melaporkan PAD 2014 dari sektor hiburan malam senilai Rp230 juta dari target realisasi Rp204 juta. Meskipun sudah melampaui target, tetapi Komisi B DPRD Tuban menilai pendapatan ini masih kurang maksimal.
Apabila dihitung secara kasar, di Tuban ada 11 tempat karaoke yang memegang ijin resmi. Dengan pengakuan dari pengusaha karaoke yang setor pajak rata-rata Rp4,5 juta, semestinya dalam satu bulan ada Rp49.500.000 atau sekitar Rp594.000.000.
Terkait hal ini, Cancoko menambahkan, kalau penerimaan yang didapat daerah dan dilaporkan terlalu sedikit. Untuk itu pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan pencocokan data baik dari pengusaha tempat hiburan malam ataupun Dinas Pendapatan.
“Kalau memang terlalu sedikit yang diterima daerah, kita meminta untuk ditutup saja tempat karaoke Tuban. Karena secara sosial efek negatif lebih besar,â€tegasnya. (edp)