SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Ijin pengelolaan 282 sumur minyak tua eks Kokaptraya yang diajukan PT Blora Patra Energi (BPE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, sejak tahun 2012 lalu, ditolak Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu. Alasannya, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan mengelola sendiri sumur minyak di seluruh lapangan migas yang ada.
Penolakan Pertamina EP itu disampaikan kepada PT BPE melalui surat resmi Nomor 491/ EP0000/2015-S1 tertanggal 18 Mei 2015 tentang rencana pengelolaan sumur exs Kokaptraya.
Menurut Rony Gunawan, PeJabat Sementara (PJs) Presiden Director Pertamina EP, dalam surat tersebut menyatakan alasan penolakan pengusahaan sumur tua oleh PT BPE. Pengusahaan itu ditolak dengan memperhatikan kecenderungan harga minyak dunia yang tidak menentu dan tingkat produksi minyak dan gas yang diproduksikan.
“Saat ini kami harus mengubah strategi pengelolaan wilayah kerja yang dipercayakan oleh pemerintah dengan mengupayakan pengoperasian seluruh lapangan migas oleh PT Pertamina EP sendiri,” kata dia.
Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi kepada negara. Â Pihaknya juga menjelaskan, bahwa saat ini tengah menyusun pola kerjasama untuk mengoptimalkan produksi migas. “Dengan tetap membawa manfaat langsung kepada masyarakat penambang tradisional,” tegas Rony Gunawan.
Dengan pertimbangan hal-hal yang disampaikan itu, permohonan pengusahaan minyak bumi pada sumur exs Kokaptraya oleh PT BPE tidak dapat diproses lebih lanjut.
Meski demikian,  BPE justru merasa lega karena telah mendapat keputusan resmi karena selama ini merasa digantung oleh Pertamina. “Setidaknya ada keputusan yang jelas dan kami sudah melakukan perjuangan,” sambung Direktur PT BPE, Christian Prasetya. (ams)