SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor lokal sekitar pemboran Migas Blok Cepu di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetap akan melanjutkan niatnya memblokir sementara proyek engineering procurement and construction (EPC)-5 Banyuurip, yang dikerjakan PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind).
Hal itu jika PT HK-Rekind ingkar janji membayar hutangnya sejumlah Rp2,1 miliar kepada subkontraktornya, PT Demita – PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT) pada Selasa (9/6/2015). Sedangkan total hutang HK-Rekind sejumlah Rp4 miliar.
“Kita tunggu dulu sekedar janji atau bukti. Jika janjinya palsu maka kami sudah siap untuk memblokir akses menuju proyek EPC-5 secara total,” tegas Socio Ekonomic PT Demita – RMT, Pujianto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (5/6/2015).
Warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, itu akan memberikan toleransi dan kesempatan HK-Rekind untuk merealisasikan janjinya. ” Tapi kalau sudah tidak bisa diajak baik-baik ya jangan salahkan kami jika pemblokiran dilakukan,” ucap Pujianto.
Menurut dia, seharusnya masalah penunggakkan pembayaran oleh HK-Rekind kepada kontraktor lokal ini tak perlu terjadi. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya harusnya sebagai perusahaan negara bisa memberi contoh yang baik kepada kontraktor lokal,” ujar Pujianto.
“Kalau begini malah terkesan sebagai biang kerok penyebab hancurnya kontraktor lokal,” lanjut dia.
Terpisah, Humas PT Rekind, Wandi Sendjaja ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek tentang kejelasan pembayaran hutang tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(sam)