SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno‬
‪Blora-  Forum Peduli Blora Sejahtera (Forpbes) mendesak adanya Inventarisir keberadaan sumur tua di Ledok, Kecamatan Sambong dan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya, menurut mereka, sumur minyak yang saat ini masih diusahakan LPPM UPN Jogjakarta, masuk dalam kategori definisi sumur tua.‬
‪Sebagaimana dijelaskan pada 1 angka 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 dinyatakan, bahwa sumur minyak dapat dikatakan sumur tua jika memenuhi unsur-unsur antara lain dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, terletak di wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama serta tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Selain itu, dalam regulasi tersebut disebutkan yang dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua jika kontraktor sudah tidak mengusahakannya lagi adalah badan usaha yang berbentuk Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).‬
‪Ketua Forpbes, Roy Kurniadi didampingi aktivis Forbes Rohmad Safari, menyatakan, dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) di Ledok dan Semanggi terdapat sejumlah sumur yang masuk kategori sumur tua. Karena itu pihaknya menuntut agar dilakukan inventarisasi sumur-sumur tua di lokasi tersebut.‬
‪”Pengelolaan sumur tua adalah hak BUMD dan KUD,” tegasnya.
Izin pengelolaan 282 sumur minyak tua eks Kokaptraya akan berakhir Juni 2015. Sumur-sumur tersebut selama ini pengelolaannya dikerjasamakan oleh Pertamina EP Aset IV Field Cepu dengan LPPM UPN Veteran Yogyakarta sejak 2012.‬
‪Sejak tahun 2012, BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) mengajukan izin pengelolaan sumur tersebut. Namun hingga kini izin belum disetujui oleh pemerintah pusat, bahkan pengajuan izinnya telah ditolak oleh Pertamina.
Saat ini, ratusan sumur yang berada di area Ledok dan Semanggi tersebut dikabarkan akan dikelola oleh paguyuban penambang setelah berakhirnya kontrak pengelolaan LPPM UPN Veteran Yogyakarta, akhir Juni 2015.‬
‪Terpisah, Legal and Relations Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset 4 Fielsls Cepu, Sigit Dwi Aryono,  kembali menegaskan bahwa sumur-sumur eks Kokaptraya itu bukan masuk kategori sumur tua.
“Menurut kami, sumur-sumur tersebut tidak termasuk dalam kategori definisi sumur tua sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2008. Lapangan Ledok dan Semanggi masuk dalam lapangan yang masih diusahakan, sehingga tidak termasuk dalam definisi sumur tua,” tegasnya.(ams)