Forpbes Akan Klarifikasi Pertamina

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno‬

‪Blora –   Forum Peduli Blora Sejahtera (Forpbes) akan melakukan klarifikasi kepada PT Pertamina terkait rencana pengelolaan sumur minyak tua eks Kokaptraya oleh paguyupan penambang. Sebab sumur yang berada di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu dinilai bukan termasuk kategori sumur tua.

“Kami akan klarifikasi ke Pertamina Cepu untuk mempertanyakan hal itu. Kami siapkan data-data bahwa sesungguhnya di sana terdapat sumur-sumur yang masuk kategori sumur tua seperti yang didefinisikan dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2008,” tegas Ketua Forpbes, Roy Kurniadi.

Selain itu, Forpbes meminta supaya dilakukan inventarisasi sumur-sumur tua yang pernah dikelola LPPM UPN Jogjakarta itu agar kelak pengelolaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi Unit Desa (KUD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Bumi Pada Sumur Tua.‬

‪”Kami akan mempertanyakan kenapa sumur-sumur eks Kokaptraya itu dikatakan oleh Humas Pertamina Cepu bukan masuk kategori sumur tua,” tegas Roy.

Baca Juga :   Penyedia Energi, Pendongkrak Penerimaan Negara

‪Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, Legal and Relations, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset 4 Cepu, Sigit Dwi Aryono menyatakan, wacana pengelolaan sumur minyak tua melalui perjanjian swakelola dengan paguyuban didasarkan pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).‬

‪Dia menyebut, sumur-sumur di areal tersebut, tidak termasuk dalam kategori sumur tua sebagaimana diatur Permen ESDM Nomor 01 tahun 2008.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *