SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Beberapa gerobak hasil penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) minggu lalu, tampak menumpuk di tempat parkir kantor Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seorang PKL, Amin, mengatakan, bermaksud akan mengambil gerobag miliknya. Namun, kecele lantaran Kepala Satpol PP Cepu tidak ada di tempat.
“Saya rencana mau mengambil gerobag, Mas,” katanya, Senin (8/6/2015).
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kepala Satpol PP Cepu, Dahlan Rosidi, mengatakan, saat ini pihak kecamatan hanya berstatus pihak yang dititipi. Untuk pengambilan sendiri para pemilik gerobak diwajibkan membuat pernyataan.
Selain itu pihaknya mengharuskan adanya berita acara pengambilan dari Satpol PP Kabupaten. “Waktunya seminggu setelah operasi,†ungkapnya.
Dia menambahkan, gerobak-gerobak tersebut boleh diambil asal ada ijin dari Kabupaten. Satpol PP kabupaten yang berwenang mengeluarkan gerobak tersebut.
Terkait persyaratan untuk mengambil gerobak-gerobak tersebut, dirinya tidak bisa memberi kepastian. Untuk syarat pengambilan harus melalui Satpol PP Kabupaten Blora.
“Untuk syarat, yang menentukan juga pihak Satpol PP Kabupaten,†pungkas dia.(ams)