SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) menegaskan jika pemutusan kontrak kerjasama operasi (KSO) dua koperasi unit desa (KUD) pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah sesuai aturan. Pemutusan kontrak itu dilakukan karena KUD Sumber Pangan (SP) dan Usaha Jaya Bersama (UJB) telah melanggar kontrak yang disepakati sebelumnya.
Public Relations Manager Pertamina EP, Muhammad Baron, mengatakan, pemutusan kontrak dengan dua KUD dapat dilakukan akibat pelanggaran atas kesepakatan kontrak.
“Dan proses tersebut telah mengikuti ketentuan yang ada dalam kontrak,” tegas Baron kepada suarabanyuurip.com, Selasa (9/6/2015).
Dia menyampaikan, langkah KUD untuk menggugat pemutusan kontrak perlu ada peninjauan kembali bagaimana aturan kontrak terkait permasalahan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Sementara itu, saat disinggung dasar hukum menggandeng penambang melalui paguyuban dalam pembelian minyak dari sumur tua, Baron menjelaskan, Pertamina EP dalam melakukan tugasnya tentu dilandasi aturan yang ada dan dengan tujuan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Proses ini memang diperlukan koordinasi agar bisa berjalan dengan baik,” ujar pria berkacamata minus itu.
Baron mengungkapkan, saat ini para penambang tetap menjadi perhatian utama bagi Pertamina EP dan proses koordinasi masih berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat pemutusan kontrak itu, KUD Sumber Pangan di Kecamatan Kedewan akan menggugat Pertamina EP dengan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai pemutusan kontrak itu dilakukan secara sepihak.(rien)