SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – perundingan antara kontraktor pelaksana proyek engineering procurement and construction (EPC)-5 Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya – PT Rekayasa Industri (HK-Rekind) dengan subkontraktornya, PT Demita – PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT) yang dilaksanakan di kantor Demita – RMT Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur, berlangsung alot, Selasa (10/6/2015). Sebab kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumennya.
Pertemuan ini untuk membahas pembayaran hutang PT HK – Rekin kepada subkontraktornya senilai Rp2,1 miliar dari total hutang senilai Rp4 miliar. Â
Dari pantauan menyebut, hadir dalam pertemuan perwakilan PT Rekind, RMT, EMCL, dan Muspika Kecamatan Gayam. Pertemuan yang berlangsung sejak jam 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB belum membuahkan hasil.
“Sampai saat ini belum ada titik temu. Semoga saja segera terselesaikan sehingga kontraktor lokal seperti kami segera ikut terbayar,” kata Direktur CV Ega Jaya, Parmo kepada suarabanyuurip.com disela pertemuan.
Hingga berita ini ditulis pertemuan masih berlangsung dan belum menemukan jalan keluar.(sam)