SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Setelah melalui perundingan yang a lot, akirnya kontraktor pelaksana proyek engineering procurement and construction (EPC)-5 Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya – PT Rekayasa Industri (HK-Rekind) membayar hutangnya kepada subkontraktornya Demita – PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT) senilai Rp2,1 miliar dari total hutang sekira Rp4 miliar lebih.
“Sesuai janjinya Rekind mau membayar hutangnya 2,1 miliar. Untuk sisanya 1,9 miliar nanti nunggu proses selanjutnya,†kata Direktur CV Ega Jaya, Parmo yang ikut dalam pertemuan di Kantor Demita – RMT di Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (10/6/2015).
Dia mengungkapkan, invoice (tagihan) yang diajukan kepada PT Rekind ini sudah lama. “Kalau tidak salah sejak bulan 11 – 2014 lalu. Totalnya Rp4 miliar lebih,” ucpa Parmo.
“Semoga masalah seperti ini tidak terjadi lagi. Agar kontraktor lokal tidak hancur,” sambung Direktur CV Surya Dirgantara, Mungin yang mengaku hutangnya senilai Rp900 juta belum tebayar.(sam)