SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Komersialisasi lahan hutan untuk kepentingan pribadi bukan cerita baru di Kabupaten Tuban. Banyak oknum yang dicurigai berulah nakal dengan cara menyiasati sistem pinjam pakai lahan.
Praktik yang sering dijumpai, banyak orang yang mendapatkan lahan dari hasil pinjam pakai. Tetapi seiring berjalannya waktu, lahan tersebut disewakan kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Sehingga satu pesanggem, ada yang bisa menggarap lebih dari batas ketentuan yaitu 1,3 hektar.
Permainan ini, diduga dilakukan oleh pesanggem maupun oleh oknum dari Perhutani sendiri.
Wakil Administratur (Waka Adm) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Muhlisin, mengancam akan mengeluarkan sangsi tegas apabila hal itu terbukti dan benar-benar ditemukan. Dia beralasan, selama ini tidak ada aturan sistem sewa atau penjualan lahan hutan.
“Kami akan menindak tegas apabila ada oknum nakal yang bermain memperjualbelikan lahan pesanggem di wilayah Perhutani Tuban,†jelas Muhlisin di kantornya, Kamis (11/06/2015).
Meski ada kemungkinan itu dilakukan oleh oknum Perhutani sendiri, Muhlisin juga mengeluarkan ancaman akan menempuh jalur hukum.
“Kita juga akan membawa kasus ini ke peradilan jika diperlukan, tentu apabila itu memang benar-benar terbukti,†terang Muhlisin.
Dia menjelaskan, pesanggem diperbolehkan menggarap lahan Perhutani dengan berbagai catatan. Salah satu di antaranya adalah keharusan dan tanggung jawab untuk menjaga tanaman hutan yang ada di lahan tersebut, kemudian satu keluarga diperbolehkan menggarap dengan lahan maksimal 1,3 hektar.
“Sudah ada kesepakatan itu, dan sudah dikuatkan dengan perjanjian,†tandasnya.(edp)