Camat Minta Tagihan Macet Tak Terulang

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Gayam, Kebupaten Bojonegoro, Jawa- Timur kasus macetnya tagihan dari kontraktor lokal PT Demita – PT Rajekwesi Mitra Tama (DRMT), kepada kontraktor proyek Egineering Procuremen and Construction (EPC)-5 Banyuurip, PT Hutama Karya – PT Rekayasa Industri (HK-Rekind), tak terulang kembali.  

“Saya minta berkaitan masalah Rekind dengan DRMT ini tidak terulang lagi. Agar, tidak membuat kontraktor lokal merasa dirugikan yang bisa membuatnya kolaps,” kata Camat Gayam, Hartono, kepada Suarabanyuurip.com.

Dia jelaskan, permintaan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gejolak masyarakat di lokasi proyek Banyuurip, Blok Cepu. Kalau sampai muncul gejolak warga di lokasi proyek yang menanggung tak hanya perusahaan.

“Kami-kami ini juga ikut susah untuk menjadi mediator,” tegasnya.

Dia tambahkan, imbauan itu tidak hanya kepada Rekind dan HK, namun kejadian serupa juga jangan sampai terjadi pula di kontraktor EPC-1 PT Tripatra – Samsung.

“Marilah bekerja yang profesional, dan memberikan contoh yang baik kepada kontraktor lokal. Ya tidak baguslah, masa perusahaan yang sudah nasional memberikan contoh kontraktor lokal seperti itu,” ungkap mantan Camat Purwosari tersebut.

Baca Juga :   Kades Sekitar Blok Cepu Curhat ke Komisi VII

Menurutnya, semua pihak sudah tahu jika terjadi masalah tidak Cuma  ditanggung oleh perusahaan sendiri. Semua instansi terkait pasti dimintai tolong untuk ikut menyelesaikannya.

“Jadi perilaku yang sekirannya akan menimbulkan masalah harus dihindari. Agar, tidak muncul masalah yang ada nantinya,” pungkasnya berharap. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *