SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Keinginan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban untuk membersihkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya tampaknya bukan gertak sambal. Perhutani mengancam akan melakukan tindakan hukum bagi siapapun yang kedapatan menambang di wilayah hutan.
Menurut Administratur (Adm) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Riyanto Yudhotomo, menambang di wilayah hutan secara ilegal sangat merugikan lantaran merusak lingkungan. Selain itu dalam undang-undang juga tidak diperbolehkan melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin.
Riyanto mengatakan, sebenarnya warga dapat melakukan penambangan di kawasan hutan, tetapi harus mempunyai legal formal untuk mendapatkan ijin. Sementara ijin yang dimaksud harus diurus sampai ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Jadi tak mudah. Karena ijinnya sampai ke Kementerian Kehutanan, †tegas Riyanto, Sabtu (13/06/2015).
Dia menjelaskan, sanksi hukum yang dapat dikenakan dalam penangmbang liar di kawasan hutan bervariatif, tinggal putusan dari Pengadilan.
Riyanto mengungkapkan, jika Perhutani sudah beberapa kali menangkap orang yang kedapatan menambang secara ilegal di wilayah hutan.
“Kita telah melakukan penangkapan kepada tiga orang yang telah melakukan kegiatan tambang di wilayah kami secara ilegal, dan yang sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tuban baru satu orang,†kata Riyanto.
Warga yang mendapat putusan merupakan salah satunya adalah warga Kecamatan Merakurak. Penambang ini didakwa dengan Pasal 90 ayat 1 juncto pasa 17 ayat 1 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Satu terdakwa dipenjara tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja mengangkut hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa ijin, †tandasnya.(edp)