62 ribu Koperasi Bodong Akan Dibekukan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sedikitnya 62 ribu koperasi yang ada di Indonesia akan dibekukan ijinnya oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Jumlah tersebut sekira 30 persen dari total koperasi yang ada di Indonesia sebanyak 209 ribu koperasi.

Puluhan ribu koperasi yang akan dibekukan itu diduga bodong dan tidak ada aktivitas sama sekali.

“Kita akan bekukan sekitar 62 ribu koperasi, karena selama ini hanya sekedar pasang papan nama saja dan tidak ada aktivitas sama sekali,” tegas Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Braman Setyo, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (16/06/2015).

Braman Setyo menegaskan, pembekukan badan hukum koperasi ini karena diketahui sudah tidak mempunyai pengurus, tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan bahkan tidak ada anggota sama sekali.

“Jadi kita akan bekukan saja, daripada ada koperasi banyak tetapi tidak sehat dan sulit melakukan pembinaan,” lanjut Braman Setyo.

Sementara sisanya, yaitu sekitar 147 ribu merupakan koperasi aktif. Dari jumlah ini kementerian akan memberikan Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada 82 ribu koperasi yang dikategorikan sebagai koperasi sehat.

Baca Juga :   Ajak Wartawan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Dianggap sebagai koperasi sehat karena memiliki pengurus, Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta anggota yang terus berkembang.

“Kita akan berikan NIK untuk 82 ribuan koperasi ini,” tandas pria asli Surabaya itu menjelaskan.

Dengan adanya NIK ini banyak keuntungan yang akan didapat koperasi. Yaitu legalitas dan pengakuan dari pemerintah semakin kuat. Sehingga memudahkan koperasi  menjalin kerjasama dengan pihak lain, tak terkecuali dengan perusahaan-perusahaan yang ada.

“Dengan adanya NIK ini kepercayaan terhadap koperasi akan semakin menguat, karena selama ini perusahaan BUMN juga lebih memilih melakukan kerjasama dengan bank,” jelasnya.

Sementara sisanya, yaitu 65 ribuan koperasi yang aktif ini akan dilihat perkembangannya. Apabila terus berkembang dan sesuai dengan aturan yang ada maka koperasi ini juga akan mendapatkan NIK.

“Kita lakukan ini untuk mempermudah pembinaan, lebih baik pelihara jumlah kecil tapi efektif,” pungkas Braman Setyo.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *