SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bogor – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, memberi tanggapan terkait salah bayar terhadap pendapatan daerah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari The Residence yang ditempati operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Salah bayar tersebut terjadi selama 5 tahun sebesar Rp 6 Miliar yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah melalui pajak hotel. Namun, di setorkan ke KPP Pratama melalui Pajak Pertambahan Nilai (Ppn).
Satya menyatakan, apabila Pemkab menginginkan uang tersebut kembali ke daerah, harus melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, untuk memastikan adanya salah bayar tersebut perlu bukti.
“Sehingga, realokasi pendapatan daerah bisa dilakukan,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (16/6/2015), usai memberikan materi peningkatan tata kelola Migas kepada jurnalis di Savero Golden Flower, Bogor, Jawa Barat.
Politisi asal Partai Golkar ini menyampaikan, dasar dari BPK atas salah bayar tersebut lebih kuat dari dasar penghitungan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Pendapatan.
“Melihat masalah ini, saya meminta kepada daerah, melakukan audit oleh BPK,” tandasnya. “Apabila masalah ini bisa ditangani oleh BPK, maka bisa menugaskan Kementrian Keuangan supaya mengembalikan itu ke daerah,†tambahnya.
Menurutnya, kalau bupati minta ke Kemenkeu melalui surat, ya percuma. Tidak akan bisa kembali uangnya. (rien)