SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ribuan liter minuman keras (Miras) dibeber petugas Polres Tuban, Jawa Timur, di awal puasa Ramadan.Miras yang dibeber sebelum dilakukan pemusanahan ini, merupakan hasil razia selama semester pertama tahun 2015 ini.
Miras yang disita adalah jenis arak yang diproduksi warga secara tradisional dan juga berbagai Miras bermerk yang dijual secara bebas. Selain miras, polisi juga menetapkan 19 tersangka. Mereka kebanyakan adalah produsen arak yang banyak tercentral di area Kecamatan Semanding.
“Kita amankan 4.459 liter Miras jenis arak, serta ada 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,†kata Kapolres Tuban, AKBP Arief Guruh Darmawan, di Mapolres Tuban, Kamis (18/06/2015).
“Orang yang menjadi tersangka karena dijerat dengan Undang-undang Pangan maupun Tindak Pidana Ringan,†lanjut Guruh.
Pemerintah Kabupaten Tuban memang secara resmi menutup dan melarang produksi arak di Tuban sejak bulan September 2013 lalu. Setelah penutupan itu, baik petugas dari Satpol PP ataupun Polres Tuban terus menyasar dan menyita semua perlengkapan produksi pembuatan arak, berikut dengan pembuatnya untuk diganjar hukuman.
Sementara Miras bermerk, atau impor, didapat dari salah satu warung yang menjual bebas di pinggir jalan. Penyitaan Miras dilakukan ketika Polres Tuban menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) menjelang Ramadhan kemarin.
Miras aneka merk, di antaranya adalah Chivas Regal, Jack Daniel’s, Newport, dan Wiski ini didapat di warung bekas Eks Lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.
“Setelah semua tersangka mempunyai kekuatan hukum tetap, kita akan lakukan pemusnahan semua Miras ini,†jelasnya.(edp)