SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, belum sepenuhnya terjadi.
Roslita Arsyad dari Natural Resource Governance Institute (NRGI) mengungkapkan hal itu, sebagai paradok yang terjadi di daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA).
“Daerah kaya SDA masih miskin, korupsi, serta rentan terhadap konflik bersenjata,” ujarnya kepada Suarabanyuurip beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan, negara miskin SDA tumbuh lebih baik dalam beberapa dekade terakhir, seperti di Singapura, Korea, Taiwan, dan Hongkong.
Dalam hal ini, ungkap dia, akar masalah dari keberadaan SDA itu karena bersifat bisa diekstrasi secara independen dari proses-proses politik, dan ekonomi lain suatu negara. Serta, karena sifatnya tidak terbarukan mestinya diperlakukan sebagai aset, bukan pendapatan.
Wanita berjilbab ini mengatakan, pada daerah yang memiliki industri ekstraktif ada pola ekonomi, dan politik yang merugikan. Hal ini disebabkan adanya pencarian rente atau gap antara nilai SDA dengan biaya ekstrasi, keahlian tidak berimbang, terkonsumsinya kapital, negara lemah, dan tidak akuntabel, hambatan demokrasi, berbagai keluhan di daerah penghasil, tantangan militer, interaksi politik dan ekonomi.
Dia menyatakan, kekayaan daerah yang memiliki sumber daya alam hanya diperoleh lewat bagi hasil sumber daya alam seperti yang tercantum di dalam Undang-undang.
“Itulah kekayaan finansial sebenarnya,” tukasnya.
Dia menambahkan, sebagai efek negatif dari predikat daerah yang memiliki sumber daya alam sebagai daerah yang kaya adalah hilangnya pos perimbangan lainnya atau minimal dipotong sampai menjadi 25 persen yaitu dana alokasi umum.
“Karena diset dengan formula fiskal gate yang indikatornya tidak tepat dengan kondisi yang terjadi sebenarnya di daerah,” tukasnya.
Roslita menambahkan, daerah yang memiliki SDA telah mengalami derajat pengisapan ekonomi yang sangat masif. Rata-rata mencapai angka 85 sampai 90 persen yang dilakukan oleh multinational corporate. Hal itu sangat berpengaruh negatif terhadap tingkat kesejahteraan ekonomi, dan sosial daerah penghasil SDA.
“Saya membuktikan fakta-fakta tenang sosial, dan kesjahteraan daerah penghasil migas, dan bukan penghasil migas,” pungkasnya. (rien)