SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kasus yang melibatkan anak-anak tergolong cukup tinggi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pada satu semester ini, kasus anak yang masih di bawah umur sudah mencapi 48 kasus.
“Sejak bulan Januari sampai Juni ini saja di Tuban sudah ada 48 kasus yang melibatkan anak-anak,†kata Penasehat Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (23/06/2015).
“Baik itu kasus pencabulan, pemerkosaan, kekerasan, ataupun kasus lain yang melibatkan anak-anak di Tuban,†lanjut Nunuk.
Dengan jumlah itu, Nunuk mengatakan, kalau kasus anak-anak hampir terjadi setiap minggu di Tuban. Hanya saja patut disayangkan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban seperti tidak responsif dengan fenomena ini.
“Kami melihat Pemkab Tuban tidak responsif, sehingga dikhawatirkan angka kasus yang melibatkan anak atau perempuan terus meningkat,†kata Nunuk.
Di Tuban sendiri, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah ini. Perda yang dimaksud adalah Perda No 23 tahun 2013 Tentang Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perda Tentang Perlindungan Anak.
“Namun sayang Perda yang sudah disahkan ini masih seperti hiasan dan tidak terpakai,†sindir Nunuk.
Padahal, menurut Nunuk, anak-anak adalah aset penting untuk masa depan bangsa. Sehingga memberikan perlindungan kepada generasi muda mutlak diperlukan.
“Anak-anak adalah aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,†kata Nunuk di Kantor KPR, Kelurahan Karang, Kecamatan Tuban.(edp)