SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Aspek sosial dan lingkungan dalam pengelolaan industri migas seharusnya diutamakan. Hal ini erat kaitannya dengan konteks tanggungjawab social perusahaan (Corporate Sosial Responsibility/CSR) dan publikasi dampak industri migas serta isu-isu keberlanjutan migas lainnya.
Hal itu disampaikan Jalal, IDEAS Fellow di Sloan Institute of Management, Massachuetts Institute of Technology dalam bidang ekonomi hijau saat memberikan materi pada pelatihan Rancangan Undang-undang (RUU) Migas untuk media di Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Kepada suarabanyuurip.com, pria yang pernah bekerja di berbagai lembaga internasional ini mengungkapkan, jika CSR itu seharusnya dilaksanakan sejak perusahaan berdiri, dan pemberiannya tidak perlu menunggu berproduksi.
Tetapi, lanjut Jalal, bentuk CSR itu berbeda-beda sesuai tahapan bisnis perusahaan. Sedangkan program kegiatan penunjang operasi (PKPO) adalah bagian sangat kecil dari CSR.
“Kalau ada perusahaan migas yang bilang selama ini yang diberikan adalah program PKPO, itu cuma akal-akalan mereka saja,” tegasnya.
Dia menyatakan, PKPO tersebut untuk mengakali Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Diperlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
“Yang mengakali ya SKK Migas,” tegasnya.
Menurut Jajal, tidak masuk akal jika PKPO itu tidak di cost recovery. SKK Migas, lanjut dia, seharusnya tahu persis bahwa yang namanya pengelolaan sosial bukan saja sangat penting tetapi juga menentukan keberhasilan operasi.
“Menentukan keberhasilan operasi kok tidak bisa di cost recovery,” sindirnya.
Jajal memberikan gambaran, semisal ada perusahaan migas yang akan membuat iklan dan dimasukan dalam cost recovery, tentu hal itu tidak diperbolehkan.
“Masa bikin iklan bisa di cost recovery, kemudian bikin pengelolaan sosial di masyarakat tidak boleh. logikanya dimana? Itu yang bikin PP otaknya dimana,” tandasnya.
Seharusnya, lanjut Jalal, perusahaan migas yang membuat program pengembangan masyarakat di bidang pendidikan dananya dimasukkan ke dalam public relations (PR). Alasannya PR diperbolehkan di Cost Recovery, sementara program pengembangan masyarakat tidak boleh di cost recovery.
“Saya tidak lama di industri migas, dan saya tahu kelakuan teman-teman seperti itu. Dulu saya ngurus itu,” tukasnya.
Sementara itu, dari data yang didapat suarabanyuurip.com di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, perusahaan migas yang memberikan program kemasyarakatan melalui PKPO hanya ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
“Dari tiga K3S yang ada di Bojonegoro, daftar yang kami pegang dari EMCL menyebutkan PKPO bukan CSR,” ujar sumber yang mewanti-wanti tidak disebutkan namanya itu.(rien)