Perhutani Cepu : Pengelola Parkir Tak Patuhi Aturan

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Cepu melarang truk tangki parkir di lahan miliknya yang berada di lingkungan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tepatnya di lapangan Voli lingkungan setempat. Alasannya,  warga sekitar khususnya penglola lahan parkir tidak mematuhi ketentuan yang ditentukan Perhutani.

Humas KPH Perhutani, Edisud, menjelaskan, banyak ketentuan dari Perhutani yang tidak dipatuhi.  Di antaranya selain parkir semerawut, banyak tumpahan minyak maupun limbah yang tercecer yang di buang sembarang tempat.

“Banyak karyawan yang menyaksikan tumpahan minyak. Sampai mengakibatkan rumput kering dan mati. Selain itu banyak laporan masuk dari lingkungan perumahan dan perkantoran yang merasa resah dengan keberadaan truk tangki dan limbah yang dibuang sembarangan, ” ungkap Edisud.

Terkait hal itu, lanjut Edisud, pernah ada pertemuan dengan pengelola parkir dua bulan yang lalu dengan disaksikan ketua lingkungan dan pejabat dilingkungan KPH Perhutani.

“Pengelola parkir sepakat untuk menguruk bekas tumpahan limbah minyak. Tapi selang beberapa lama ternyata tidak ada iktikat baik, bekas tumpahan hanya diurug tipis,” katanya.

Baca Juga :   Takut Amuk Massa Puluhan Polisi Jaga Evakuasi

Dari pihak kelurahan, kata Edisud, terlihat semerawut dan tidak teratur dalam satu tempat. Sehingga terpaksa dilakukan pemmasang portal dan ranjau penghalang.

“Itu pun juga disetujui pihak kelurahan setempat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan banyaknya ceceran minyak di beberapa titik di lingkungan perkantoran dan perumahan Perhutani, akan berakibat pada penilaian dari tim asesor.

“Pencemaran itu pengaruhnya sangat besar sekali. Utamannya sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL),” ungkapnya.

Menurut Edisud, ada beberapa point dalam penilaian sertifikasi PHL. Yakni kelola produksi, lingkungan, dan sosial.

“Dan pencemaran itu masuk dalam kelola lingkungan,” tegasnya.

Pada dasarnya, kata Edisud, Perhutani tidak melarang lahannya digunakan parkir asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

 “Tidak parkir sembarangan, tidak membuang limbah di lingkungan Perhutani, dan menjaga ketertiban kantor dan perumahan,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *