SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan dan proses penyiapan tanah pengganti yang dilaksanakan oleh SKK Migas dan EMCL, ternyata hanya satu orang yakni Yoyok Hernowo yang menyertakan persyaratan tanah pengganti untuk lapangan sepakbola.Â
Hal ini membuat peserta lelang lainnya meminta kesempatan perpanjangan waktu, untuk menyerahkan berkas persyaratan tanah pengganti untuk lapangan sepakbola.
“Kami waktu itu tidak mengikuti sosialisasi, juga waktu menyerahkan persyaratan waktunya mepet,” kata Kamidin, Jumat (3/7/2015).
Hal ini didukung oleh peserta lelang lainnya. Sehingga, SKK Migas dan EMCL meminta persetujuan dari Pemerintah Desa Gayam untuk menyetujui hal itu.
“Karena ini bukan tender murni, dan berdasarkan musyawarah mufakat demi kesejahteraan masyarakat Gayam, untuk penyerahan persyaratan tanah pengganti lapangan sepak bola akan diperpanjang,” kata Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Setiadi, di sela-sela acara.
Pihaknya menyatakan, SKK Migas, EMCL, dan Pemerintah Kabupaten ini membantu memfasilitasi untuk melaksanakan tukar guling TKD  setransparan mungkin. Jangan sampai pelaksanaan tukar guling TKD ini ada kesan negatif, dan menimbulkan kecurigaan antara satu dengan lainnya.Â
“Karena Kepala Desa Gayam setuju, untuk penyerahan persyaratan tanah pengganti TKD lapangan sepakbola akan kami perpanjang,” tukasnya.
Sehingga, pihaknya menyepakati untuk penyerahan dokumen persyaratan penyediaan lahan pengganti TKD untuk lapangan sepak bola akan diperpanjang hingga hari Jumat (10/7/2015) mendatang pukul 14.00 Wib.
“Apakah nanti dari ke empat peserta lelang dinyatakan gugur jika tidak menyerahkan persyaratan dokumen, kami belum bisa menjawabnya,” pungkasnya.Â
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Suprianto, meminta kepada masyarakat atau peserta lelang untuk taat dan tertib akan kedisiplinan.Â
“Seharusnya, waktu aanwijzing lalu mereka ikut. Sehingga tahu, apa saja persyaratannya,” ujar Agus. (rien)