SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan kerjasama dengan kontraktor EPC 1Â Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Tripatra dalam melakukan pembuangan limbah kayu.
Kepala DKP Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan, awalnya PT Tripatra membuang limbah kayu tersebut bercampur sampah rumah tangga lainnya, serta gempuran tembok di pemukiman warga di desa Ledok Kulon.
“Alasannya, warga meminta limbah kayu untuk bahan bakar penggorengan tahu,” ungkap Nurul, Sabtu (4/7/2015).
Menurut Nurul, meskipun kayu tersebut dimanfaatkan warga, namun keberadaan sampah rumah tangga lainnya tetap melanggar aturan. Yang seharusnya sampah tersebut dibuang ditempat semestinya.
“PT Tripatra baru kali ini kerjasama terkait sampah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, limbah kayu dan sampah lainnya dari PTÂ Tripatra bisa mencapai 14 meter kubik tiap harinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari. Dari pembuangan tersebut PT Tripatra wajib membayar retribusi sebesar Rp50.000 tiap meter kubiknya.
“Kalau kayunya masih utuh dilokasi, karena baru dua minggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Community Affair and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan, membenarkan adanya kerjasama dalam pembuangan limbah kayu tersebut dengan DKP Bojonegoro.
“Ya, kami selalu patuh aturan terkait itu,” tutupnya. (rien)