Asyik Nyabu, Dua Warga Dicokok Polisi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Peredaran narkoba mulai marak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Belum lama ini, anggota Reskoba Polres setempat berhasil membekuk dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah NIY (27), wanita asal Desa Ledok Wetan dan AF (31), pria asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Data dari Mapolres Bojonegoro, NIY ditangkap Tim Reskoba di sebuah warung di Desa Kunci, Kecamatan Dander, pada Kamis (2/7/2015) lalu, sekira pukul 22.00 WIN. Pelaku ditangkap saat sedang menikmati kopi sambil menghisap sabu.

Saat digerebek petugas, NIY  sempat membuang tas yang dicangklong di tangan kirinya. Petugas yang mengetahui hal itu langsung mengamankan tas pelaku.

“Setelah digeledah di dalam tasnya ditemukan satu bungkus rokok, handphone merk SPC dan dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik klip,” kata Hendri Fiuser, Senin (6/7/2015) saat pers release.

Karena terbukti membawa barang haram itu, NIY kemudian dikeler ke mobil polisi yang jaraknya jauh dari lokasi warung. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Pencarian Nelayan Dilanjutkan Besok

Sebelumnya, polisi menangkap AF (31),pada Rabu (1/7/2015) lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai kondektur Bus Dali Prima itu ditangkap Tim Reskoba di sebuah gang kecil di Kelurahan Sumbang. Terciumnya pelaku saat asik nyabu itu gara-gara laporan masyarakat yang resah adanya pelaku yang kerap nyabu di tempat itu.

“Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar. Pelaku kita tangkap saat sedang asik menghisap sabu-sabu,” ujar Henri, menerangkan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap dan satu bungkus rokok mild. “Dari pengakuan pelaku, paket sabu-sabu itu dari orang luar Bojonegoro,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku sekarang ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Mereka terancam pasal 112 (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua belas tahun penjara.

“Masih terus kita kembangkan kasus ini, karena mereka mengaku mendapat paket sabu-sabu ini dari orang luar Bojonegoro,” pungkas Hendri.(rien)

Baca Juga :   DPRD Jatim Koordinasikan Status Jembatan Glendeng

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *