Sindikat Pemalsu BKPB Dibekuk

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Periksa dengan teliti surat kendaraan yang akan anda beli. Baru-baru ini Polres Tuban, Jawa Timur menangkap sindikat pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila dilihat sekilas sulit mengetahui keaslian BPKB dan STNK yang sekarang ada di Polres Tuban. Empat surat resmi kendaraan roda empat itu terlihat asli. STNK dan BPKB ini juga disesuaikan dengan kendaraan yang akan dijual.

Penangkapan sindikat ini berawal dari informasi mulai beredarnya surat kendaraan palsu. Polres Tuban kemudian melakukan razia surat-surat kendaraan yang akan masuk di Tuban.

“Petugas melakukan razia kelengkapan kendaraan, sehingga kedapatan ada satu mobil yang menggunakan STNK dan BPKB palsu,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arief Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (07/07/2015).

Petugas melakukan pengembangan kasus ini.  Kemudian didapat mobil-mobil lain yang juga menggunakan surat kendaraan palsu. Mobil ini diduga awalnya bodong, sehingga para pelaku memalsukan surat kendaraannya untuk dijual lagi kepada konsumen. Harapannya tentu untuk mempermudah penjualan dan menaikkan harga jual.

Baca Juga :   2015 Tanggul di Desa Nglanjuk Dibangun

Selain mengamankan mobil dan surat kendaraan palsu, saat ini sudah diamankan 4 orang pelaku. Sementara mobil yang diamankan adalah dua Avanza, satu Taft, dan satu mobil Toyota.

“Pelaku yang berinisial F dan inisial K selama ini bertugas langsung berhubungan dan menawarkan kepada pembeli,” kata Guruh.

“Sementara STNK dan BPKB palsu ini dipesan kepada pelaku dengan inisial J dan inisial A,” lanjut Guruh.

Mobil-mobil ini disinyalir berasal dari kawasan Sumatera. Belum diketahui apakah mobil ini juga berasal dari tindak kejahatan atau tidak. Polres Tuban belum memberikan informasi ini secara detail karena masih ada satu pelaku yang berhasil kabur.

“Belum tahu apakah ini mobil hasil kejahatan apa tidak, yang jelas masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” tandas Guruh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *