SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, menilai pengelolaan sumur minyak tua bekas Koperasi Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokaptraya) yang dikelola oleh paguyuban penambang sekarang ini atas penunjukkan Pertamina Eeksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu, bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Â
Sebab dalam regulasi tersebut yang berhak mengusahakan sumur minyak tua adalah Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena alasan itulah, Pemkab Blora akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak pengelolaan sumur tersebut berapapun jumlahnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, masih berpendapat bahwa sumur peninggalan Belanda tersebut masuk kategori sumur tua. Sehingga sesuai Permen ESDM No. 01 Tahun 2008, pengelolaan sumur tersebut, seharusnya dipegang oleh KUD atau BUMD.
“Paguyuban penambang tidak berhak mengusahakan sumur minyak tua,†tegasnya kepada suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya, Kamis (9/7/2015).Â
Menurut Setyo Edy, dengan ditunjuknya paguyuban dalam menglola sumur-sumur tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak perpecahan antara penambang tradisional. “Jangan sampai niatnya menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru yang lebih rumit,†ujarnya.
Setyo Edy mengaku, tidak mengetahui siapa saja dan dari mana saja yang terlibat langsung dalam paguyuban tersebut. Pasalnya, belum pernah ada pembicaraan dari Pertamina terkait sumur bekas Kokaptraya.
Padahal jika terjadi persoalan, lanjut dia, Dinas ESDM selalu menjadi jujukan masyarakat atau pihak lainnya untuk mengadukan permasalahan yang terjadi. “Kami tidak tahu paguyuban penambang itu terdiri atas siapa saja dan legalitasnya seperti apa,†ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak kelola sumur tua eks-Kokaptraya tersebut untuk diusahakan oleh KUD maupun BUMD. “Berapapun sumur nantinya yang bisa dikelola BUMD, tentu kami sangat bersyukur,†kata dia.
Sementara itu, Legal and Relation Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Ali Hermansyah, menegaskan, jika pengelolaan sumur minyak yang dilakukan paguyupan penambang dengan sistim swakelola sekarang ini telah sesuai dengan PTK 007 tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dalam sistim pengelolaan sekarang ini tidak berdasarkan pada titik sumur, melainkan wilayah kerja (WK) milik Pertamina EP.
“Ini yang harus dipahami bersama. Kerjasama yang kita lakukan dengan paguyupan sekarang ini bukan pada titik sumur, tapi wilayah kerja yang mencakup semua. Sesuai PTK 007 swakelola bisa dilakukan dengan lembaga apa saja, termasuk peguyupan,â€Â timpal Ali saat bertemu suarabanyuurip.com di Bojonegoro.
Namun demikian, lanjut Ali, Pertamina EP tetap akan memberi kesempatan kepada KUD atau BUMD untuk bisa melakukan kerjasama operasi (KSO). Hanya saja dengan catatan, KUD maupun BUMD mampu dalam segi permodalan, tehknologi, dan menangani segala resiko.Â
“Bukan hanya Blora, BUMD Bojonegoro juga berkeinginan sama. Tapi mereka harus bisa menyiapkan tiga syarat itu. Jika itu dipenuhi bukan tidak mungkin peluang berKSO masih terbuka lebar,†pungkas Ali.(ams/suko)