SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, mengeluarkan larangan berbeda dengan pemerintah pusat terkait penggunaan mobil plat merah sebagai kendaraan mudik.
Kalau Pemerintah Pusat memperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas, Pemkab Tuban dengan tegas melarang pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengatakan, pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Dengan alasan apapun, kami melarang pegawai menggunakan kendaraan dinas,†kata Noor Nahar Hussein, ketika menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Sabtu (11/07/2015).
Dia menjelaskan, kalau mobil dinas merupakan kendaraan penunjang kinerja pegawai. Tidak diperuntukkan sebagai kendaraan ataupun kepentingan pribadi. Atas dasar inilah larangan itu muncul dan diberlakukan di lingkungan Pemkab Tuban.
“Saya rasa semua pegawai sudah tahu, kalau mobil dinas itu sebagai penunjang kinerja dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi,†kata Noor Nahar Hussein.
Pemkab Tuban mengancam akan memberikan sangsi tegas kepada pegawai yang tidak mengindahkan larangan ini. Sanksi akan lebih berat, apabila pegawai tersebut kedapatan melakukan tindakan dengan mengganti plat merah menggunakan plat hitam supaya tidak dikenali warga di jalan.
“Akan kami tindak tegas,†kata Noor Nahar Hussein tanpa menyebutkan sanksi yang dimaksud.
Sampai saat ini, Noor Nahar, mengakui kalau tidak ada edaran dan larangan dari pemerintah pusat penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hanya saja Pemkab Tuban akann tetap memberlakukan larangan ini meski tanpa ada edaran resmi dari pemerintah pusat. (edp)