THR Belum Dibayar, Buruh Vendor GCI Mogok Kerja

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora-Karyawan PT Surya Darma Perkasa, vendor PT Geo Cepu Indonesia (GCI) melakukan mogok kerja lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka tak diberikan. Beruntung dalam aksi spontan itu tidak berlanjut sampai pada stag produksi.

PT. GCI merupakan Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina yang mengelola Lapangan di Kawengan, Ledok, dan Nglob, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Mogok kerja tersebut dilakukan para pekerja mulai jam 7pagi sampai siang hari.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina(SPKP), Agung Pujo, aksi ini dilakukan karena sebagian THR vendor lain sudah dibayarkan. Sedangkan ada bagian karyawan lain yang belum menerima haknya. Sehingga tidak semua karyawan melakukan mogok kerja dan bisa dikondunsifkan

”Angkutan ringan belum menerima THR. Karena masih ada kesan saling lempar antara Vendor sebelumnya dan vendor saat ini,” kata dia Jumat (10/7/2015).

Dia mengungkapkan, karyawan yang melakukan mogok kerja dibawah naungan PT Surya Darma Perkasa pemegang angkutan ringan waktu masih di Pertamina atau sebelum di KSO. Setelah masuk KSO, driver angkutan ringan di pegang oleh PT Nusa Bakti Wiratama (NBW).

Baca Juga :   FPB Buka Bersama dengan Seribu Anak Yatim

Karena itu, lanjut Pujo, SPKP akan terus memperjuangkan hak buruh sampai dipenuhi perusahaan. ”Besuk akan ada pertemuan antara Vendor, KSO dan karyawan di lapangan Kawengan,” ucapnya.

Pujo menyatakan akan melakukan aksi dengan melibatkan massa yang lebih besar jika hak buruh tidak diberikan. ”Munkin bisa sampai stag produksi atau berhenti produksi,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT GCI, Danu, menjelaskan bahwa THR dalam aturan ketenagakerjaan adalah hak karyawan dan itu sah untuk diperjuangkan setiap pekerja. ”Selama dalam memperjuangkan hak tidak melanggar aturan dan anarki,” sambung Danu.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *