SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum menerima surat edaran dari KPU Pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 serentak.
Dalam amar putusannya, MK mengharuskan calon kepala daerah dari anggota DPR/DPRD mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri harus dilakukan sebelum Pemilukada dilaksanakan.
Divisi Hukum Kampanye KPU Blora, Hamdun, mengaku belum menerima Surat Edaran dari KPU Pusat. ”Mudah-mudahan besuk sudah kami terima, sehingga mengundang partai politik untuk dilakukan sosialisasi,” katanya, Selasa (14/7/2015).
Lebih lanjut Hamdun menjelaskan, dari informasi yang diterima ada beberapa perubahan persyaratan yang yang harus dipenuhi calon. Utamanya terkait dengan Surat Keputusan pemberhentian angota Dewan dari jabatannya sebaga anggota DPRD.
”Surat Keputusan penetapan Pemberhentian calon harus diserahkan kepada KPU Kabupaten, paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya. (ams)