SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Selama arus mudik dan balik berlangsung, truk bermuatan dilarang melintas. Jika larangan itu dilanggar maka pihak kepolisian akan melakukan tilang pada kendaraan tersebut.Â
Larangan itu tidak berlaku bagi angkutan lebaran, truk pengangkut sembako, gas, bahan bakar minyak, dan bahan pokok lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kabupate Blora, Slamet Pamuji, menjelaskan, aturan itu berlaku sejak H-5 lebaran sampai H+3 lebaran. Kendaraan angkutan barang dan berat H-5 sampai dengan H+3 lebaran dilarang melintas semua jalur mudik.
“Kecuali angkutan BBM, Sembako, ternak, dan angkutan lebara. Jika melanggar akan ditilang polisi,” kata dia.
Hal itu dilakukan untuk megurangi kemacetan serta mengurangi resiko kecelakaan. Pihaknya mengaku telah melakukan kerjasama dengan Satlantas Blora untuk melakukan penilangan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Blora, AKP Eko Pujiono, telah memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan berat serta angkutan material, utamanya pasir untuk tidak melintas mulai H-5 sampai H+3 lebaran. “Dari pantauan truk pasir juga sudah tidak ada yang melintas,” kata dia.
Jika masih nekat, lanjut dia, pihaknya hanya akan memberikan peringatan lisan dan teguran tertulis. “Tidak sampai pada tindakan penilangan,” ujarnya. Dia menambahkan, puncak arus mudik terlihat mulai H-2 saat ini dan H-1 besuk. (ams)