SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Agenda Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perda Transparansi Tata Kelola Pendapatan, Lingkungan, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan DPRD Bojonegoro, molor.
Acara yang sedianya dijadwalkan pukul15.30 WIB baru dimulai 17.00 WIB. Meski molor, acara tetap dilakukan dan dibuka oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, Rabu (15/7/2015).
Mitroatin mengatakan, sosialisasi perda dilakukan agar masyarakat Bojonegoro memahami tentang kewajiban tanggung sosial perusahaan migas yang beroperasi di Bojonegoro. Selain, itu juga mengingatkan akan pentingnya menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan. Menurutnya, Bojonegoro sudah mulai dikenal masyarakat luas sebagai daerah penghasil migas.
“Kalau dulu yang kita banggakan sebagai penghasil jati, sekarang minyaknya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, kesadaran lingkungan dan pemberian tanggung jawab sosial perusahaan perlu diperhatikan bersama agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Dia mencontohkan seperti yang terjadi di wilayah sumur minyak tua di wonocolo, Kecamatan Kedewan.
“Dulu masyarakat sana dikenal makmur dan kaya, sekarang kondisinya berbeda,” imbuh Mitroatin.
Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah undangan mulai dari Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, perwakilan LSM hingga wartawan.(roz)