SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Jawa Timur, mengklaim penambang batu kumbung yang selama ini beroperasi di wilayahnya sudah berkurang 30 persen.
Administratur (Adm) KPH Tuban, Riyanto Yudhotomo, mengatakan, terus mempersempit wilayah penambangan hutan. Caranya dengan mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan operasi gabungan.
“Lahan yang ditambang warga berkurang 30 persen setelah kita melakukan operasi gabungan dengan Satpol PP,†tegas Riyanto, Jumat (24/07/2015).
Awalnya, luas lahan hutan yang ditambang mencapai 117,5 hektar, namun sekarang  telah menyusut menjadi 81,8 hektar. Sisa lahan yang ditambang berada di wilayah Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Kerekm, BKPH Merakurak, dan BKPH Jadi. Sementara itu, jumlah penambang yang saat ini masih tersisa sebanyak 1.473 orang.
“Kita akan terus mempersempit wilayah penambangan di area hutan,†tandas Riyanto.
Beberapa cara yang ditempuh selain operasi, adalah dengan memasang papan peringatan larangan, melakukan sosialisasi kepada penambang ilegal, serta melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat.
“Sosialisasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan arahan betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, salah satu caranya dengan tidak menambang secara sembarangan,†kata Riyanto.
“Sebenarnya kami tidak melarang menambang di wilayah kami, hanya saja penambang harus mempunyai ijin sampai Kementerian Kehutanan,†tandasnya.(edp)