SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memberdeli spanduk dan reklame liar di sepanjang jalan protokol setempat. Penertiban ini untuk mengurangi kesan kumuh yang ditimbulkan.
Dari hasil operasi yang dilakukan, ratusan spanduk dan reklame liar berhasil diamankan petugas dan dibawa ke kantor kecamatan setempat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi, menuturkan, banyaknya sepanduk terpasang di jalan protokol yang diamankan adalah spanduk tanpa ijin dan spanduk yang sudah habis masa berlakunya. Spanduk tersebut, lanjut Dahlan, telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 tahun 1990 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban) dan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang ijin penyelenggaraan reklame.
Dahlan menerangkan, dalam aturan yang ada, ada beberpa tempat yang dilarang untuk dipasang sepanduk maupun reklame. “Taman, memasang reklame pada pohon dengan cara dipaku, memasang sepanduk melintanh,di jalan protokol, memasang berdekatan atau memenempel dengan fasilitas publik, serta beberapa tempat lain,” kata dia, menjelaskan.
Dahlan menambahkan, menjamurnya sepanduk liar di wilayah Cepu karena masih kekurangan panggung tempat pemasangan sepanduk.
“Kota Cepu sudah semakin ramai, jadi perlu metatakan panggung sepandung pada titik-titik strategis,” ujarnya. (ams)