SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Bupati dan Wakil Bupati Blora, Djoko Nugroho – Abu Nafi, maju kembali dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksankan pada 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam pertarungan politik kalai ini, Kokok sapaan akrab Bupati Blora tidak lagi berpasangan dengan wakilnya saat ini, Abu Nafi. Mereka berdua telah memiliki pasangan masing-masing.
Untuk diketahui, Minggu (26/7/2015) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati. Dalam kesempatan itu, Kokok berpasangan dengan Arif Roman yang notabene adalah Angota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Pasangan tersebut, dalam pendaftaran di KPU Blora diusung oleh koalisi empat partai politik. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, PKS dan Hanura. Berkas pendaftaran pasangan calon juga telah dinyatakan lengkap oleh KPUK Blora, termasuk surat pengunduran diri Arif Rohman sebagai anggota DPRD Jawa Tengah.
Sementara itu Abu Nafi Wakil Bupati Blora, dalam Pemilukada Blora mendatang berpasangan dengan, Dasum, Wakil Ketua DPRD Blora. Pasangan tersebut mendaftarkan diri pada hari kedua pendaftaran, Selasa (27/7/2015).
Pasangan Abu-Dasum di usung oleh koalisi tiga partai besar. Diantaranya PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PPP. Berkas mereka pun juga dinyatakan lengkap. Namun, ada salah penulisan gelar milik Dasum dalam salah satu partai.
Pada hari ke tiga pendaftaran, Selasa (28/7/2015), giliran pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil koalisi dua partai penguasa parlemen. Partai Golkar dengaan Partai Demokrat. Kedua partai tersebut megusung Kusnanto sebagai Calon Bupati, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Blora dengan Letkol Purn Sutrisno yang diketahui baru dua bulan lalu purna tugas dari Komando Pendidikan Angkatan Laut Jakarta.
Saat pendaftaran Sutrisno tidak bisa ikut hadir dalam proses pendaftaran lantaran harus mengurus surat-surat. ”Meski datang sendiri bersama pengurus partai tidak apa-apa. Tetap berlanjut, karena pak sutrisno masih harus mengurus surat-surat untuk persyaratan di Jakarta,” kata Kusnanto.
Sementara itu, Devisi Hukum Kampanye dan Pencalonan KPUK Blora, Hamdun, menyatakan syarat pengajuan dari partai pengusung telah lengkap dan sah. ”Untuk Keabsahannya akan dilakukan penelitian verifikasi administrasi faktual yang akan dilakukan setelah masa pendaftaran pasangan semua calon selesai,” kata dia.
Dia menjelaskan, penelitian berkas pencalonan dilakukan pada tanggal 1 sampai 3 agustus 2015 dan pemberitahuan hasil penelitian kepadapasagan calon, pada tanggal 3 sampai 4 agustus 2015. Dan untuk masa perbaikan akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 7 agustus 2015. Sedangkan Penyerahan perbaikan persyartan fpada tanggal 8 sampai 15 agustus 2015. (ams)