SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pelaku pembunuhan terhadap korban, Marjono, yang masih istri sirinya, Herning, dianggap membela diri dari penganiayaan yang dilakukan suaminya. Hal itu juga terlihat saat rekontruksi yang gelar Polsek Cepu di tempat kejadian peristiwa kompleks PSK setempat.
“Terdakwa akan diusahakan untuk bebas,” kata Pramadya Khairul Awaludin, pengacara yang mendampingi pelaku, Rabu (29/7/2015).
Pihaknya menilai, yang dilakukan pelaku adalah bentuk pembelaan. Pada saat itu dalam kondisi darurat, lantaran dicekik korban yang saat itu terpengaruh minuman keras.
“Pelaku dalam kondisi tercekik. Pelaku reflek dan mengambil pisau yang ada di atas kulkas, dan biasa digunakan untuk mengupas buah. Tidak ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu,” ujarnya.
Jika dilihat dari kekuatan fisik, lanjut dia, korban lebih kuat dibanding pelaku. “Saya upayakan untuk bebas. Karena yang dilakukan merupakan pembelaan terpaksa. Jika tidak, nyawa pelaku yang menjadi korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kejadian itu diawali oleh korban yang saat itu terpengaruh 35 botol bir. Yang diminumnya bersama teman-temannya. Dia melanjutkan, korban saat itu kemungkinan merasa cemburu dengan salah satu tamu yang datang ke tempat usahanya yang bermaksud memakai jasa pelaku (istri korban).
“Pelaku dipanggil ke kamar oleh korban, dan saat itu terjadi pertengkaran. Sedangkan tamu yang berniat memakai jasa pelaku, akhirnya dilayani oleh teman pelaku yang saat itu menjadi saksi,” ungkapnya.
Antara pelaku dan korban, berniat meresmikan hubungan mereka dari yang saat ini hanya sebagai istri siri. “Sebenarnya, seminggu dari peristiwa itu korban dan pelaku mau meresmikan hubungan. Pihak orangtua juga tahu hal itu,” jelasnya. (ams)