SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Jajaran Polsek Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan rekontruksi pembunuhan atas Marjono beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh istri sirinya, Herning.
Rekontruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) lokalisasi Sumber agung Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, Rabu (29/7/2015). Proses tersebut seketika itu menyedot perhatian warga sekitar.
Ada 22 adegan diperagakan oleh pelaku, dan para saksi dalam rekontruksi tersebut. Ada perbedaan dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya ada 26 adegan, namun saat rekontruksi ternyata ada 22 adegan. Meskipun ada sedikit perbedaan, namun pada intinya sama,” kata Kapolsek Cepu, AKP Andi Kadesma, saat berada di lokasi rekontruksi.
Pihaknya menambahkan, pasal yang dikenakan tetap sama pada pelaku. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, lebih subsider pasal 359 KUHP karena ketidak hati-hatian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Marjono (36) seorang mucikari asal Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditemukan tewas beberapa waktu lalu, ternyata dibunuh oleh istri sirinya Herning (24) asal Desa Botoh, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang juga berprofesi sebagai mucikari di lokalisasi Sumber Agung. (ams)