SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berencana menerbitkan kartu tanda penambang minyak sumur tua di wilayahnya. Tujuannya agar aktivitas pertambangan sumur tua lebih tertib.
Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, ide penerbitan kartu tersebut sudah lama dan dipresentasikan kepada khalayak umum. Hasilnya, kata dia, mendapatkan respon positif karena tujuan diterbitkannya kartu itu baik dan pengaplikasiannya pun tidak sulit.
‘’Kapan kartu tersebut akan diterbitkan, tentu kami ingin sesegera mungkin,†ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (7/8/2015)
Dia menjelaskan, mekanisme penerbitan kartu diawali dari pengajuan yang dilakukan Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) serta BUMD Jateng. Ketiga lembaga itu selama ini adalah pihak yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk turut serta dalam pengelolaan sumur minyak tua.
Dalam pengelolaan sumur tersebut, lanjut Setyo Edy, KUD dan BUMD melibatkan penambang tradisional yang sebagian besar di antaranya adalah warga desa tempat sumur peninggalan Belanda itu berada. Dia menjelasan, KUD dan BUMD mengajukan nama-nama penambangnya setelah itu Dinas ESDM akan melakukan verifikasi administrasi maupun lapangan. Barulah kemudian diterbitkan kartu tanda penambang minyak sumur tua.
‘’Yang tidak memiliki kartu penambang berarti penambang ilegal,†tegasnya.(ams)