SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) akan menggunakan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dalam menyelesaikan persoalan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ada seluas 13,2 hektar TKD Gayam yang saat ini telah digunakan proyek Enggineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip. Tukar guling TKD Gayam ini merupakan salah satu item dari enam item sosio ekonomi yang disepakati EMCL bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Pemkab Bojonegoro, dan SKK Migas pada 2012 silam.
“Untuk menyelesaikan TKD kami mentaati aturan pemerintah dengan menggunakan dasar Permendagri nomor 4,” kata Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto dalam laporannya kepada Komisi VII DPR RI saat berkunjung ke Bojonegoro beberapa hari lalu.
Erwin menyampaikan, acuan tersebut digunakan setelah mendapat masukan dari Bupati Bojonegoro, Suyoto. Sebab, bupati tidak ingin agar dalam proses penyelesaian TKD terjadi penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara. Baik oleh SKK Migas, Pemkab Bojonegoro, dan aparat desa.
“Kami mendapat masukan agar nantinya tidak ada yang masuk penjara dalam menyelesaikan TKD,” ujar Erwin.
Dia menambahkan, saat ini telah ada lima kriteria tanah desa pengganti yang masuk kriteria. Verifikasi akan dilakukan hari Jum’at (7/8/2015) hari ini.
Persoalan TKD seluas 13,2 hektare kembali mencuat setelah Komisi VII DPR RI menginventarisir sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan proyek konstruksi Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. (roz)