SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan memfasilitasi pengurusan ijin bagi para penambang di wilayahnya. Karena sesuai Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekarang ini semua ijin penambangan yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi Jatim.
“Untuk mengajukan ijin, mereka harus menyerahkan Dokumen Administrasi, Dokumen Teknis, dan Dokumen finansial,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Agus Supriyanto usai melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perijinan Terpadu (UPT P2T ) Provinsi Jawa Timur, Â Senin (10/8/2015).
Agus menjelaskan, ada beberapa hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut. Di antaranya persyaratan yang wajib dimiliki oleh masyarakat atau penambang yang akan mengurus wilayah izin usaha pertambangan.
Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan, lanjut Agus, diharapkan melengkapi perijinan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu masyarakat perlu mengetahui, adanya UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur sangsi pidana yang mengancam kegiatan penambangan ilegal. Pasal 158 UU No.4/2009.
“Jadi jika ada yang melakukan kegiatan ilegal, tidak segan-segan Pemprov Jatim akan menerapkan sanksi tersebut,” tegasnya.
Sedangkan bagi penambang yang telah memiliki izin tetapi dalam operasinya menyampaikan laporan palsu atau tidak benar, lanjut Agus, maka diancam sesuai pasal 159 UU No.4/2009.
“BIsa kena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000†imbuhnya.
Pihaknya mengaku, Dinas ESDM Bojonegoro membuka diri dan siap memfasilitasi masyarakat khususnya penambang di Kabupaten Bojonegoro yang ingin mengajukan kegiatan usaha pertambangannya tersebut.(rien)