SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mentutup kafe liar yang berada di RT 8, RW 2 Desa Tempal Lemahbang, Kecamatan Jepon. Penutupan tempat hiburan itu dikarenakan tak berijin, juga meresahkan warga setempat.
Proses penutupan kafe mengundang reaksi warga sekitar. Mereka memberikan dukungan dengan cara datang beramai-ramai dan membentangkan spanduk berisi penolakan kafe.
Koordinator Aksi, Heri menuturkan, warga menuntut kegiatan kafe ditutup total. “Kalau masih ada aktifitas kafe, kami tidak tahu apa yang akan terjadi,” katanya.
Dia menjelaskan, aksi sepontan warga itu merupukan ujung dari tidak ditanggapinya ijin demo penolakan kafe liar yang disampaikan pada polsek setempat.
“Aksi ini tidak segaja, karena kami mendengar akan ada petugas dari satpol PP menutup kafe, warga berbondong-bondong datang ke lokasi,” ujar Heri yang juga Ketua RW 2, Desa Tempel Lemahbang.
Ia mengaku, aksi warga ini hanya ingin memastikan bahwa kafe yang selama ini meresahka mereka benar-benar telah ditutup.
“Warga sudah kami kondisikan untuk tidak berlaku anarkis,” tegas Heri.
Penutupan kafe tersebut ditandai dengan penempelan stiker penutuapan kafe. “Kafe kami tutup karena terbukti tidak memilik ijin,” tegas Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Lilik Ali Mahmudi saat dilokasi, Rabu (12/8/2015).
Penutupan yang dilakukan ini hanya pada usaha hiburannya. Sedangkan rumah yang berada dalam satu kafe tetap dapat beraktifitas.
“Kami hanya menutup usahanya saja, untuk aktifitas rumah tetap bisa berjalan seperti biasa. Kamar-kamar yang digunakan usaha kami tutup,” katanya.
Dari pantauan di lapangan, saat penutupan berlangsung pemilikkafe tidak ada di tempat. Rumah yang menjadi tempat usahanya terkunci rapat.
Menurut warga sekitar, pemilik kafe keluar sejak pagi hari menggunkan mobil. Muncul dugaan dari warga yang ikut akasi tersebut, bahwa pemilik kafe sengaja menghindar.(ams)