Empat Penjudi Remi Dibekuk Polisi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu berhasil meringkus empat penjudi remi di warung milik Joni Ariyanto (26), Ketapang Selatan, RT 02, RW 16, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Cepu, AKP Andi Kadesma, mengatakan, penggerebekan terhadap pelaku dilakukan pada 13 Agustus 2015 lalu, itu setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan perjudian di lokasi tersebut.

”Setelah ada laporan warga, saya perintahkan anggota untuk cek. Ternyata benar, dan langsung kami lakukan penggrebekan,” kata Andi Kadesma kepada suarabanyuurip.com, Minggu (16/8/2015).

Dijelaskan, empat orang tersebut adalah, Joni Ariyanto (26), Agus Riyanto, keduanya warga Ketapang Selatan Kelurahan/Kecamatan Cepu, Bagus Yulianto (35), warga Balun, Kecamatan Cepu, dan Mugi Purwanto (43), warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp105.000, dan kartu remi yang mereka gunakan,” tegas Andi.

Karena perbutaannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :   Arus Lalin Ngasem-Bubulan Belum Lancar Total

“Para tersangka sudah kami serahkan ke Polres Blora untuk diproses lebih lanjut. Alhamdulillah kasus perjudian di wilayah hukum kami sudah banyak penurunan dibandingkan sebelumnya,” pungkas Andi. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *