37 Napi Dapat Remisi, Dua Bebas

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-70 tahun ini menjadi keistimmewaan tersendiri bagi sebagian Narapidana (Napi). Karena, mereka telah mendapatkan remisi dari hukumannya. Salah satunya adalah, sekitar 85 Napi penghuni rumah tahanan (Rutan), Blora, Jawa-Tengah, 37 Napi telah mendapatkan remisi, dan dua diantaranya langsung bebas.

“Sisanya masih menunggu proses dari Jakarta,” kata Kepala Rutan Blora, Andi M Syarif kepada suarabanyuurip.com, Senin (17/8/2015).

Dari jumlah Napi yang ada di Rutan Blora, kata Andi, hampir separuh lebih diusulkan untuk mendapat remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2015 ini. Selain itu, pada tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa.l

“Bagi para Napi, tahun ini merupakan tahun istimewa. Sebab, selain remisi 17 Agustus atau remesi kemerdekaan  juga diberikan remisi dasa warsa. Remisi paling besar yaitu mendapat 6 bulan,” ungkapnya.

Andi, menjelaskan, dari 37 orang Napi yang mendapat remisi, dua orang diantaranya mendapat remisi bebas dan bisa pulang pada hari ini juga. Dua Napi yang mendapat remisi bebas itu yang tersandung kasus pencurian, dan tindak kekerasan.

Baca Juga :   Jembatan Poros Malo-Kasiman Ambles Bahayakan Pengguna

“Kedua orang yang beruntung tersebut adalah Nurhadi dari Jember dan Joko Wanto dari Sumbawa,” terangnya.

Diharapkan, dengan adanya remisi ini bisa menjadikan para Napi nantinya sadar dan bisa menjadikan pelajaran. “Setelah bebas nanti tidak perlu mengulangi lagi perbuatan yang pernah dilakukan, atau perbuatan lain yang melanggar hukum,” pesannya.

Plt Bupati Blora, Ihwan Sudrajat, mengungkapkan, pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi para Napi agar kedepan lebih baik dan cepat kembali bersama masyarakat untuk memulai kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Semoga hukuman, dan pembinaan yang diterima selama ini akan membuat mereka memulai kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,”  imbuh Ihwan Sudrajat saat menghadiri upacara Remisi di Rutan Blora.

“Seneng banget dapat remisi bebas, dan saya akan berusaha memperbaiki kesalahan yang pernah saya lakukan untuk memulai kehidupan baru dengan masyarakat sekitar dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” ungkap Joko Wanto salah satu Napi yang menerima remisi bebas. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Terdakwa Perkara KDRT Ungkap Kejanggalan Melalui Video CCTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *