Judi Tertangkap Jadi Bandar Judi

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Sesuai dengan namanya, Judi (50), warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa-Timur, harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap basah menjadi bandar judi.

Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, Judi sebelumnya pernah mendekam di sel penjara dengan kasus perjudian. Meski pernah dipenjara, residivis ini tak kapok dan kembali melakoni hobinya.

Selain Judi, petugas dari Satreskrim Polres Tuban juga menangkap Supardi (60), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak dan juga Junaidi (30), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Mereka semua diamankan ketika tengah asik berjudi di bawah rimbun bambu di Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, yang disulap menjadi arena perjudian.

“Kita amankan dia (Judi) yang menjadi bandar bersama dengan dua teman lainnya, sementara lima pelaku lain bisa kabur dalam penggerebekan,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, melalui Kepala Unit (Kanit) II, IPTU Lik Mustaram, Rabu (19/08/2015).

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan seperangkat alat dadu dan uang taruhan senilai 410 ribu rupiah. Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Baca Juga :   Dua Rumah Ludes Dilalap Jago Merah

“Penggrebekan arena judi ini berdasarkan informasi dari warga sekitar,” jelas Lik Mustaram. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *