SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Â Gubernur Soekarwo, melantik empat penjabat (Pj) bupati di Wilayah Jawa Timur yang dilaksanakan di Gedung Negera Grahadi, Rabu (19/8/2015). Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatanya dan menunggu hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
Empat Penjabat Bupati yang dilantik adalah Wachid Wahyudi sebagai Pj Bupati Lamongan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur menggantikan Bupati Lamongan Fadeli, yang maju kembali Pilkada setempat. Maskur sebagai Pj Bupati Ponorogo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakkan Jawa Timur menggantikan Bupati Ponorogo Amin.
Kemudian M Idrus sebagai Pj Bupati Kediri yang saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Setdaprov Jawa Timur menggantikan Bupati Kediri, Hariyati Soetrisno. Selanjutnya Soepriyanto sebagai sebagai Pj Wali Kota Blitar yang saat ini Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur menggantikan Wali Kota Blitar, Moh Samanhudi.
Dalam sambutannya, Soekarwo memberi pesan khusus kepada empat Pj yang dilantik agar menyukseskan Pilkada di wilayahnya masing-masing.
“Kepada para Penajabat yang baru dilantik, tugas yang paling penting adalah untuk sukseskan pelaksanaan Pilkada,†pesan Pakde Karwo, panggilan akrab Gubernur Jatim.
Kepada empat Penjabat itu, Pakde Karwo menekankan, bahwa sukses tersebut berarti harus sukses dalam pelaksanaannya, sukses dalam koordinasinya dan sukses secara kualitas dan kuantitasnya.
Dia juga mewanti-wanti agar mereka segera berkoordinasi, bersilaturrahmi dengan tokoh formal maupun informal di daerah. Baik dengan pimpinan DPRD sebagai representasi formal dari masyarakat, maupun dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Orang cerdas itu harus santun. Santun itu berarti mendahulukan koordinasi, bersilaturrahmi, jangan menunggu didatangi terlebih dahulu. Karena sejatinya kesuksesan leadership itu, 50 persen ditentukan dari kemampuannya berkoordinasi,” tegas Pakde Karwo.
Terkait kewenangan Penjabat Kepala Daerah, Pakde Karwo juga mewanti-want, untuk menaati regulasi. Di antaranya seorang Penjabat tidak boleh melaksanakan mutasi, tidak boleh membatalkan perjanjian yang dibuat pemerintahan sebelumnya, dilarang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya.Â
“Kalau terpaksa, karena ada kebutuhan yang mendesak demi kesejahteraan masyarakat dan atau untuk mengisi kekosongan jabatan demi peningkatan kinerja, mutasi boleh dilakukan. Tapi harus ijin dulu kepada Mendagri melalui Gubernur,” tandasnya.
Pakde Karwo juga menyampaikan terimakasih Kepada Bupati Lamongan purna tugas, Fadeli. Karena selama kepemimpinan Bupati Fadeli, kata dia, Lamongan telah bergerak secara nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Itu semua, tidak bisa lepask dari kerjasama secara formal dengan pimpinan DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan secara informal dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat,†pungkasnya.(tok)