SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka kerusuhan yang terjadi di kawasan proyek Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Sabtu (1/8/2015) lalu. Dua tersangka tersebut pekerja yang berasal dari Kabupaten Jombang dan Bojonegoro.
“Baru dua orang. Mereka bukan otak kerusuhan,” kata Wakil Kepala Polres Bojonegoro, Kompol Ichwanuddin kepada suarabanyuurip.com.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak Polres masih enggan menyebutkan kedua identitas tersangka. Saat ini, penyidik Polres terus mengembangkan kasus tersebut karena saat kerusuhan melibatkan ribuan pekerja.
Menurut Ichwanduddin, kerusuhan terjadi secara spontan. Berdasarkan keterangan dari dua tersangka, pemicu masalahnya adalah ketidakpuasan terhadap tekanan menejemen, dan aturan terlalu ketat.
Wakapolres menjelaskan, dua tersangka terbukti telah membanting air conditioner (AC) di kantor PT Tripatra, dan merusak mobil karyawan. Kedua tersangka terjerat pasal 170 undang-undang KUHP atas tuduhan pengerusakan secara bersama-sama.(roz)