SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur RozaqyÂ
Bojonegoro – Negoisiasi harga untuk perpanjangan sewa Residence dan perkantoran ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) yang berada di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur belum ada titik temu. Dalam negoisasi melibatkan EMCL dengan PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), salah satu BUMD Bojonegoro.Â
“Bulan september kontraknya sudah selesai,” kata Vice Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto ditemui Suarabanyuurip.comusai rapat evaluasi proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu di lantai dua ruang Batik Madrim gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (20/18/2015).Â
Perpanjangan sewa diajukan oleh EMCL karena belum siapnya pembangunan fasilitas pendukung yang dikerjakan kontraktor EPC-5 konsorsium PT. Hutama Karya – Rekaya Industri (HK-Reind) di dalam lokasi proyek Lapangan Banyuurip yang terletak di Kecamatan Gayam, Bojonegoro.Â
Erwin menjelaskan, EMCL berencana mengajukan perpanjangan sewa residence selama tiga bulan saja. Hanya, pengajuan tersebut ditolak oleh PT. BBS. Karena masalah nilai harga sewa.Â
“Harga yang diminta BUMD dinilai tinggi. Sehingga masih belum ada kesepakatan,” ujarnya.Â
Dia mengungkapkan, perpanjangan sewa Residence sejatinya sudah pernah dilakukan EMCL tahun lalu selama satu tahun. Akan tetapi, untuk tahun ini pihak PT. BBS belum menyepakati pengajuan perpanjangan dari EMCL.Â
Disinggung berapa nilai sewa Residence dan yang diminta PT. BBS? Erwin enggan menyebutkannya. (Roz)Â