Pembunuh Janda Widang Ditangkap

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban  – Komplotan perampok yang menyebabkan tewasnya, Kastuni (55), janda pemilik warung di Dusun Ngulek, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada 27 Juli 2015 lalu akhirnya ditangkap jajaran Polres Tuban.

Pelaku yang ditangkap adalah tersangka utama, LA (20), warga Desa Patihan,  Kecamatan Widang, yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Kastuni, kemudian LF (22), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, sebagai penadah, dan penjual barang curian.

Selain itu polisi juga menahan, F (16), yang disebut-sebut juga terlibat dalam kasus ini. Anak di bawah umur ini disinyalir sebagai penunjuk jalan, dan mata-mata saat aksi perampokan berlangsung.

Di Mapolres Tuban, tampak pelaku utama, LA, berjalan dengan terseok. Lantaran kaki kiri tertembus timah panas dari petugas ketika menangkap dirinya di kota Surabaya.

“Terpaksa ditembak karena ketika akan ditangkap pelaku melawan petugas dengan senjata tajam,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arief Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (22/08/2015).

Guruh mengatakan, pelaku membunuh dengan memukul tengkuk bagian belakang korban menggunakan tangan kosong, kemudian terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban beberapa kali sampai meningal dunia, dan menyeretnya ke kamar mandi.

Baca Juga :   Pemdes Ngraho Gelar Pemilihan RT Serentak

Usai membunuh korban, pelaku mengambil kalung, gelang, dan anting-anting yang dipakai korban. Selanjutnya membawa 7 bungkus rokok, 2 kaleng rokok, dan uang 18 ribu yang ada di laci warung milik korban.

“Barang-barang ini kemudian diserahkan LF untuk dijual,” kata Guruh.

LA dijerat dengan Pasal 340 Sub 365 Ayat (3) KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *