SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Kekhawatiran tertundanya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tuban seperti daerah-daerah lain, tampaknya tidak akan terjadi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jawa-Timur resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang akan berkompetisi pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Usai melaksanakan pleno tadi, sudah ditetapkan dua Paslon yang akan maju di Pilkada 9 Desember mendatang,†jelas Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, di Media Center, usai menggelar rapat pleno hari ini, Senin (24/08/2015).
Rapat pleno dilakukan 5 komisioner KPU, 3 komisioner, dan perwakilan Paslon. Pleno yang dilaksanakan mulai jam 10.00 WIB sampai dengan 10:40 WIB menetapkan Paslon Zaki Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti sebagai paslon dari jalur perorangan, dan Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Hanura.
“Masing-masing Paslon akan mengambil nomor urut besok (Selasa 25 Agustus) jam 9 pagi,†lanjut Yayuk.
Pun demikian, kata Yayuk, meski hari ini sudah ditetapkan tetapi masih ada kemungkinan salah satu Paslon gugur. Sesuai aturan yang ada, terhitung 7 hari dari sekarang merupakan tenggang waktu dari KPU apabila ada pihak yang merasa menemukan kecurangan dan berniat melakukan gugatan.
“Tenggang waktu 7 hari, kalau memang ada seperti (tidak puas) maka bisa mengajukan gugatan ke PTUN di rentang waktu tersebut,†tandasnya. (edp)