Wacanakan Uji Materi UU 33/2004

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora-Tim Transparansi Migas Kabupaten Blora, Jawa-Tengah suarakan adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang nomor 33 tahun 2004. Hal itu, dianggap sebagai solusi perjuangan untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH ) Migas yang selama ini belum ada hasil.

‘’Ada baiknya kita mengajukan uji materi UU 33/2004 ke MK,’’ ujar salah satu anggota Tim Transparansi Migas Blora, Christian Prasetya kepada suarabanyuurip.com.

Menurutnya, tanpa adanya perubahan regulasi UU nomor 33 tahun 2004, Blora tetap tidak akan mendapatkan bagian dari Blok Cepu. Pihaknya tidak memungkiri perjuangan untuk mendapatkan DBH telah dilakukan banyak upaya. Lobi-lobi telah dilakukan, baik ke Kementrian, DPR, DPD, bahkan menyuarakan pada Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM).

‘’Kami mengapresiasi upaya selama ini yang sudah dilakukan untuk mendapat DBH migas Blok Cepu. Namun tanpa adanya perubahan regulasi UU 33/2004, Blora sampai kapanpun tidak akan mendapat DBH migas Blok Cepu,’’ katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Blora, Chandiq Isninanto mengaku juga sering menyinggung terkait DBH Migas pada setiap kesempatan. “Termasuk pada pandangan umum Fraksi,” ungkapnya.

Baca Juga :   LSP PPSDM Migas Optimis Lampaui Target Tahun 2021

Menurutnya, Blora tidak akan mendapatkan DBH Blok Cepu tanpa ada perubahan UU 33/2004. “Mungkin kita Perlu demo ke Pusat untuk menyampaikan ini?,” katanya. Namun pihaknya, mengaku sulit jika menyatukan semua elemen untuk melakukan hal tersebut. “Rasanya sulit untuk menyatukannnya,” keluh Chandiq.

Ketua DPD PKS Blora ini juga mengaku telah menyampaikan kepada DPRRI. “DPRRI tidak akan melakukan pembahasan jika mereka tidak ada kepentingan,” pungkasnya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *