SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyiapkan regulasi untuk perekrutaan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bojonegoro.
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengatakan, segera menyusun peraturan daerah (Perda) untuk mekanisme perekrutan Direktur BUMD. Seperti, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Griya Dharma Kusuma (GDK), maupun PD Pasar.
“Selama ini kinerja Direktur BUMD kurang maksimal,” kata Anam.
Dia menyebutkan, dengan regulasi tersebut, maka akan dibentuk sebuah tim independent untuk melakukan pengawasan bagi semua BUMD yang berpotensi mendongkrak pendapatan daerah.
“Selain itu, dengan adanya Perda maka perekrutan direktur BUMD bisa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dia menyatakan, semua Direktur yang sekarang ini masih menjabat harus dilakukan pergantian untuk menyelamatkan aset daerah. Sehingga, dengan adanya Perda, maka mekanisme perekrutan dilakukan dengan fit and proper test.
“Kami berhak melakukan pengawasan. Karena, anggaran untuk BUMD harus melalui persetujuan DPRD,” tandasnya. (rien)