SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengundang SKK Migas, operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, untuk membahas penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar yang digunakan untuk pengembangan fasilitas lapangan Migas Banyuurip.
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengatakan, akan mendorong SKK Migas, EMCL, dan Pemdes supaya segera melaksanakan verifikasi lokasi tanah pengganti TKD.
“Mereka harus segera mencocokkan apakah lahan pengganti yang diajukan oleh peserta lelang memang benar-benar sesuai dengan syarat administrasi,” tegas Anam Warsito.
Politisi asal Partai Gerindra ini menyampaikan, jangan sampai pada tahap akhir pelaksanaan tukar guling TKD ini terdapat permainan. Artinya, jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memenangkan tender ini.
“Kita akan kawal terus,” lanjutnya.
Anam menyampaikan, ada beberapa pihak yang meminta dukungan Komisi A. Dukungan itu berupa adanya prioritas lokasi di Desa Gayam dari pada di Desa lainnya. Namun, hal itu perlu diklarifikasi terlebih dahulu.
“Kalau memang di desa Gayam memenuhi syarat kenapa harus mengambil di desa lain,” pungkasnya. (Rien)