Ijin Dulu Sebelum Gunakan Tanah Pemerintah

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Provinsi Jawa-Tengah menegaskan, bahwa sebelum menempati tanah milik pemerintah yang digunakan untuk tempat usaha harus meminta ijin terlebih dulu. Tidak terkecuali bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatinya untuk berjualan.

“Logikanya, kalau menempati tanah Pemkab, harus ada ijin dari Pemkab atau pemerintah Kecamatan. Meskipun hanya sekadar pemberitahuan,” kata Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Agus Waluyo, Selasa (1/9/2015).

Untuk itu, kata Agus Waluyo, perlu dilakukan pemantauan keadaan yang berkaitan dengan ketertiban umum, dan keamanan masyarakat.

“Tapi tidak semua tempat dijinkan. Karena ada tempat-tempat terlarang untuk digunakan berjualan.  Harus dilihat dulu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya, boleh atau tidak. Karena, jika di ijinkan semuanya akan mengundang kerawanan dan ketertiban,” terangnya.

“Namun, jika usaha tersebut tidak berijin maka harus ditertibkan. Sebab masuk dalam artian liar,” pungkasnya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Lapan Ajak Hemat Energi Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *